Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penerima vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen.
Diketahui, vaksin Janssen merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.
“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster tiga bulan kemudian,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemkes, Senin (11/4/2022).