Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman Laode Ida mengumumkan kabar gembira untuk peserta P1/TL CPNS 2018. Mereka bisa menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar pada CPNS 2018 untuk CPNS 2019.
Laode menjelaskan kebijakan ini untuk mengakomodir peserta CPNS 2018 yang telah memenuhi passing grade, tetapi tidak lulus tahap akhir (P1/TL). Untuk lebih jelas, Laode mengimbau agar para P1/TL membaca persyaratan yang tertuang pada peraturan menteri.
"Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019," ujar Laode dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi bersama Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta pada, Rabu (6/11).
Pada rapat koordinasi tersebut Ombudsman dengan tiga kementerian membahas permasalahan serta pengaduan proses seleksi CPNS 2018.