Jakarta, IDN Times - Kelompok transgender kini bisa lebih mudah membuat KTP elektronik, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Hal ini bisa dilakukan setelah Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengumumkan memberi kemudahan untuk para transgender membuat kartu identitas kependudukan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu kelompok transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Jadi, para transgender yang ingin mengurus bisa di daerah masing-masing.
"Bagi yang sudah merekam data caranya harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-elektronik sesuai dengan alamat asalnya," kata Zudan saat rapat koordinasi virtual di Jakarta, Jumat 23 April, yang disiarkan Sabtu (24/4/2021).