Eks Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan saat jalani sidang di PN Jaksel pada Kamis (10/11/2022). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Hendra Kurniawan akui adanya keterlibatan Kabareskrim Polri yang menerima setoran uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Adapun, penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.
Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal),” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Dalam LHP yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri, tertera nama Kabareskrim Polri Komjen Agus yang disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya.
Pemberian uang pun disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Singapura. Kemudian, dilakukan secara bertahap pada Oktober hingga Desember.
Bahkan, pada poin H, tertulis Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Hendra pun menyebut data-data yang tertuang pada LHP tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukannya. Termasuk hasil pemeriksaan oknum Polri dan Ismail Bolong.
“Betul ya saya (periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif,” kata Hendra.