Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan tak ingin lagi ada kejadian kepala desa (kades) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada siapa pun. Oleh karena itu, Dedi ingin kasus Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin yang meminta THR kepada pengusaha, untuk dibawa ke ranah hukum.
Dedi menganggap Ade Endang abai terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang setiap perangkat pemerintahan di wilayah Jawa Barat untuk meminta THR.
"Dari sisi dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar, terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota sampai pemerintahan, desa kan tidak boleh memberi dan menerima," ujar Dedi Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).