Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) RRI dan TVRI, untuk jabatan fungsional teknisi siaran.
Tunjangan jabatan fungsional diatur dalam empat peraturan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.
Seperti dikutip dari laman setneg.go.id, jabatan fungsional yang dimaksud antara lain teknisi siaran, asisten teknisi siaran, pranata siaran, dan asisten pranata siaran.