Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kala Enny Nurbaningsih Soroti Komposisi Hakim MK Perempuan di Bawah 30 Persen
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih (YouTube/Mahkamah Konstitusi)
  • Enny Nurbaningsih menyoroti komposisi perempuan di jajaran Hakim Konstitusi yang masih di bawah 30 persen.

  • Ia mempertanyakan penyebab kuota perempuan tidak tercapai meski calon telah melalui seleksi serta memenuhi persyaratan.

  • Perludem dan para pemohon meminta MK memperkuat norma keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam penyelenggara pemilu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah kuota perempuan 30 persen diperkuat?
Vote Now
Senin (20/7/2026)

Enny Nurbaningsih menyampaikan sorotan dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK. Sidang berkaitan dengan permohonan Perludem dan sejumlah aktivis serta praktisi pemilu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah kuota perempuan 30 persen diperkuat?
Vote Now
  • What?
    Enny Nurbaningsih menyoroti keterwakilan perempuan di jajaran Hakim Konstitusi dan penyelenggara pemilu yang belum mencapai 30 persen.
  • Who?
    Enny Nurbaningsih, Perludem, sejumlah aktivis dan praktisi pemilu, serta Bawaslu terlibat dalam pembahasan keterwakilan perempuan.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan dalam sidang pendahuluan pada Senin (20/7/2026).
  • Why?
    Kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dinilai belum tercapai dan norma dalam UU Pemilu disebut memiliki daya ikat lemah.
  • How?
    Enny menyampaikan pertanyaan mengenai seleksi, faktor sosial budaya, pengawasan berjenjang, serta penggunaan frasa dalam norma yang diuji.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah kuota perempuan 30 persen diperkuat?
Vote Now

Bu Enny dari MK bicara tentang perempuan yang jumlahnya belum sampai 30 persen di tempat memilih penyelenggara pemilu. Ia bertanya kenapa perempuan yang sudah ikut seleksi masih belum banyak dipilih. Perludem dan beberapa orang meminta MK membuat aturan 30 persen perempuan lebih kuat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah kuota perempuan 30 persen diperkuat?
Vote Now

Pembahasan di persidangan membuka ruang untuk menelaah proses seleksi, faktor sosial budaya, dan pengawasan keterwakilan perempuan secara lebih rinci. Sorotan terhadap Aceh, Papua, dan Yogyakarta juga memperlihatkan adanya daerah yang telah mencapai atau melampaui 30 persen, sehingga variasi kondisi dapat diteliti lebih jauh.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah kuota perempuan 30 persen diperkuat?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih menyoroti komposisi perempuan di jajaran Hakim Konstitusi yang masih berjumlah di bawah 30 persen. Hal itu disampaikan Enny saat memimpin sidang pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada terkait keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu di Gedung MK, Senin (20/7/2026).

Momen itu terjadi saat Enny memberikan tanggapan setelah ahli dan saksi menyampaikan keterangan dalam sidang. Enny pun mengatakan, sorotannya terhadap keterwakilan perempuan bukan semata karena dirinya juga berada dalam posisi yang belum mencapai angka 30 persen di MK.

"Saya menyampaikan ini bukan karena saya juga di bawah 30 persen posisi perempuan di sini, di MK ya. Tetapi memang ada beberapa hal yang saya ingin untuk dikonfirmasi, termasuk untuk dijelaskan lebih jauh," ujar Enny sambil tersenyum.

1. Enny pertanyakan mengapa kuota 30 persen tak tercapai dalam jajaran penyelenggara pemilu

Enny Nurbaningsih sebagai guru besar UGM (Universitas Gadjah Mada/Youtube.com)

Enny mempertanyakan faktor yang menyebabkan keterwakilan perempuan di jajaran penyelenggara pemilu tetap tidak mencapai minimal 30 persen, meski seluruh tahapan seleksi telah dilalui dan calon perempuan telah memenuhi persyaratan administrasi maupun kompetensi.

Menurutnya, terdapat kesenjangan antara regulasi yang telah memberikan landasan kuat bagi kesetaraan perempuan dengan praktik pada tahap akhir proses seleksi.

"Apakah kemudian secara mindset itu memang masih ada suatu gap yang sangat jauh untuk memahami soal regulasi yang perspektifnya itu sudah sangat universal menyangkut salah satunya adalah SDGs," kata dia.

Enny menyinggung sejumlah instrumen yang menurutnya telah memberikan penegasan mengenai kesetaraan dan pemberdayaan perempuan, termasuk Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Dia juga mengingatkan adanya landasan konstitusional terkait kebijakan afirmasi melalui Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan dasar untuk memberikan kemudahan dan perlakuan khusus demi mencapai persamaan dan keadilan.

"Tetapi sejauh mana kemudian variabel itu kemudian bisa saya peroleh yang mempengaruhi pada akhirnya tidak terputuskan sekalipun proses sudah dilalui dan itu artinya sudah memenuhi semua persyaratan," ujarnya.

2. Soroti anomali keterwakilan perempuan di sejumlah daerah

ilustrasi seorang perempuan (IDN Times/NRF)

Enny juga meminta penjelasan mengenai apakah faktor sosial dan budaya yang memengaruhi keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu. Ia menyinggung budaya patriarki yang sebelumnya dibahas dalam persidangan. Menurut Enny, budaya tersebut semestinya menjadi salah satu faktor yang perlu diteliti lebih jauh untuk mengetahui penyebab rendahnya keterwakilan perempuan.

Namun, dia menemukan kondisi yang dianggapnya sebagai anomali. Aceh dan Papua, misalnya, justru mampu mencatat keterwakilan perempuan di atas 30 persen, khususnya dalam jajaran Bawaslu.

"Menariknya, untuk Aceh dan Papua, justru itu bisa kemudian dilemahkan budaya itu karena mereka bisa sangat memenuhi di atas 30 persen khususnya untuk Bawaslu. Itu variabel apa kemudian yang bekerja pada saat itu kemudian menunjukkan bahwa ini ada sesuatu yang terkesan seperti anomali?" kata Enny.

Sebaliknya, Enny menyoroti sejumlah daerah di Pulau Jawa yang kerap dianggap memiliki tingkat kemajuan lebih tinggi, tetapi belum mampu memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

Dia menyebut Yogyakarta sebagai salah satu pengecualian karena keterwakilan perempuan di daerah tersebut dinilai konsisten mencapai atau bahkan melampaui 30 persen.

"Nah ini sebetulnya apa yang bekerja dari sisi kehidupan sosial budaya masyarakat kita sehingga ada anomali-anomali yang muncul untuk bisa memenuhi kuota 30% tersebut?" ujarnya.

3. Pertanyakan pengawasan afirmasi perempuan

ilustrasi perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Enny mempertanyakan ada atau tidaknya mekanisme pengawasan berjenjang ketika kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak tercapai. Dia ingin mengetahui apakah terdapat evaluasi yang dilakukan Bawaslu secara berjenjang ketika komposisi penyelenggara pemilu tidak memenuhi afirmasi keterwakilan perempuan.

Menurut Enny, kondisi di lapangan menunjukkan variasi yang cukup besar. Bahkan, terdapat komposisi penyelenggara yang seluruh anggotanya laki-laki tanpa keterwakilan perempuan.

"Nah variasi-variasi ini saya tidak tahu Puskapol apakah menanggapinya dengan sebuah riset-riset untuk mengetahui faktor-faktornya? Faktor dominan apa sesungguhnya yang mempengaruhi seluruh proses termasuk intervening variable-nya jika ada di situ?" kata dia.

Enny kemudian menyoroti pilihan frasa dalam norma yang diuji. Dia mempertanyakan mengapa ketentuan keterwakilan perempuan menggunakan kata "memuat", bukan "mengutamakan".

Menurutnya, kata "memuat" memiliki konsekuensi yang lebih definitif sehingga membutuhkan desain kebijakan yang kuat sejak tahap awal hingga proses akhir.

"Kalau memuat itu kan sesuatu yang sangat definitif sifatnya. Nah definitif itu berarti harus ada desain yang sangat kuat untuk bisa memotret dari hulu sehingga hilir bahwa seluruh proses itu memang tidak bisa dikesampingkan untuk sampai ke minimal 30%," ujar Enny.

Untuk diketahui, sidang ini berkaitan dengan permohonan Perludem dan sejumlah aktivis serta praktisi pemilu yang meminta MK memperkuat norma keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu.

Para pemohon menilai penggunaan frasa "memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen" dalam sejumlah ketentuan UU Pemilu memiliki daya ikat yang lemah. Mereka meminta MK menafsirkan norma tersebut agar komposisi penyelenggara pemilu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Pemohon berpendapat, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis pembentukan peraturan, tetapi berkaitan dengan konstitusionalitas norma karena ketentuan yang ada dinilai belum mampu memastikan keterwakilan perempuan dalam proses akhir seleksi penyelenggara pemilu.

Sampaikan pandanganmu soal kuota perempuan

Haruskah kuota perempuan 30 persen diperkuat?

See More
Ya, perlu diperkuat
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, tidak perlu diperkuat

Curated For You

Editorial Team

Related Article