Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih menyoroti komposisi perempuan di jajaran Hakim Konstitusi yang masih berjumlah di bawah 30 persen. Hal itu disampaikan Enny saat memimpin sidang pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada terkait keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu di Gedung MK, Senin (20/7/2026).
Momen itu terjadi saat Enny memberikan tanggapan setelah ahli dan saksi menyampaikan keterangan dalam sidang. Enny pun mengatakan, sorotannya terhadap keterwakilan perempuan bukan semata karena dirinya juga berada dalam posisi yang belum mencapai angka 30 persen di MK.
"Saya menyampaikan ini bukan karena saya juga di bawah 30 persen posisi perempuan di sini, di MK ya. Tetapi memang ada beberapa hal yang saya ingin untuk dikonfirmasi, termasuk untuk dijelaskan lebih jauh," ujar Enny sambil tersenyum.
