Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Temui MKMK, Ini yang Dibahas

- Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi bertemu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai dilantik Presiden, sebagai ajang perkenalan dengan lembaga pengawas etik hakim konstitusi.
- Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan tugas MKMK dalam menegakkan Sapta Karsa Hutama melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran etik demi menjaga kewibawaan Mahkamah Konstitusi.
- MKMK memaparkan tujuh prinsip Sapta Karsa Hutama yang menekankan integritas, independensi, kejujuran, kebijaksanaan, tanggung jawab, serta kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi.
Jakarta, IDN Times – Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menghadiri pertemuan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Ruang Delegasi Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/4/2026). Pertemuan dilakukan setelah Liliek mengucap sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
Hadir dalam pertemuan, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna beserta anggota MKMK Ridwan Mansyur dan anggota MKMK Yuliandri, serta Liliek Prisbawono Adi sendiri sebagai hakim konstitusi yang baru.
1. Momen perkenalan Liliek Prisbawono dengan MKMK

Menurut Palguna, pertemuan itu menjadi momen perkenalan MKMK dengan Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi baru dari unsur Mahkamah Agung (MA), menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.
“Karena kan sebagaimana kita ketahui, MKMK ini adalah lembaga yang nanti akan mengawal Mahkamah Konstitusi khususnya para hakimnya untuk menjaga dan menegakkan kode etiknya,” ujar Palguna.
2. MKMK bertugas menegakkan Sapta Karsa Hutama

Palguna mengatakan, MKMK memberikan penjelasan mengenai keberadaan lembaga yang menangani kode etik ini, beserta tugas dan wewenangnya. Terutama mengenai Sapta Karsa Hutama sebagai kode etik dan perilaku hakim konstitusi, mekanisme kerja MKMK, budaya kerja di MK, serta hal-hal penting yang perlu dihindari maupun yang perlu dilakukan demi tetap terjaganya muruah dan kewibawaan MK.
Palguna menjelaskan, MKMK bertugas menegakkan Sapta Karsa Hutama melalui mekanisme pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik, baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan internal.
3. Tujuh prinsip dalam Sapta Karsa Hutama

Palguna juga menuturkan MKMK menyampaikan perihal pedoman utama dalam menjaga muruah yang telah terangkum dalam Sapta Karsa Hutama, yang menjadi nilai dasar bagi setiap hakim konstitusi. Tujuh prinsip dalam Sapta Karsa Hutama menegaskan pentingnya sikap independen, imparsial, berintegritas, jujur, bijaksana, bertanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan keluhuran martabat lembaga.
"Bukan bermaksud untuk menakut-nakuti juga, tapi adalah memang semata-mata untuk lebih mengakrabkan dengan tradisi—ya boleh dikatakan begitu—yang berkembang di Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan penegakan etik atau Sapta Karsa Hutama. Kami ingin menegaskan itu dan kalau memang ada hal yang dirasakan masih ada keraguan, ya jangan sungkan-sungkan juga untuk bertanya kepada majelis kehormatan tentang kalau ini boleh atau pantas atau tidak,” tutur Palguna.


















