Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan perpanjangan izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Akibatnya, ia harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Keputusan ini sendiri dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN DKI Jakarta.