Kalah Banding, Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan perpanjangan izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Akibatnya, ia harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Keputusan ini sendiri dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN DKI Jakarta.
1. Anies harus perpanjang izin reklamasi Pulau G
Berdasarkan situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan ini didaftarkan oleh PT Muara Wisesa selaku perusahaan pengembang Pulau G pada 16 Maret 2020. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT dengan pemohon atas nama H Noer Indradjaja dan Gubernur DKI Jakarta sebagai termohon.
"Mewajibkan kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar majelis hakim dalam putusannya yang dikutip pada Kamis (14/5).