Ilham menuturkan pihaknya masih memikirkan langkah ke depannya. Bawaslu memberikan pilihan kepada KPU yaitu menerima hasil putusan atau melakukan banding.
"Nanti diputuskan apakah kemudian bisa banding atau kah kita putuskan PBB jadi peserta pemilu 2019. Kan di UU begitu, kita bisa melakukan banding atau pun kemudian menetapkan atau menerima putusan Bawaslu tersebut," kata dia.
Ilham memastikan akan menentukan sikap dalam tiga hari sejak putusan, seperti yang disyaratkan Bawaslu.
"Kita melihat beberapa fakta persidangan dan putusan, nah kita sedang menunggu ini, apakah kemudian akan dikirimkan hari ini. Karena kan dalam putusan Bawaslu, paling lambat tiga hari, begitu kita kan segera menerima putusan tersebut, semoga besok kita akan putuskan," ujar Ilham.