Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang Richard Elizier alias Bharada E terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Dalam persidangan, Kamaruddin dicecar majelis hakim lantaran kerap menyampaikan keterangan tanpa didasari bukti tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Misalnya, keterangan Kamaruddin yang menyebut bahwa Putri Candrawathi turut menembak Yosua.
Selain itu, Kamaruddin juga menyampaikan keterangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo bertengkar dengan istrinya, terdakwa Putri Candrawathi lantaran Brigadir J mengetahui adanya perempuan lain dalam hubungan rumah tangga kedua pimpinannya tersebut.
Namun, Kamaruddin tidak mau mengungkap sumber informasi yang disampaikannya itu. Hanya saja, ia berkali-kali menjawab pertanyaan majelis hakim soal keterangannya tersebut dengan informasi yang sifatnya intelijen sehingga sumber identitas minta dirahasiakan.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti keterangan Kamaruddin. Menurut dia, Kamaruddin hanya menyampaikan perkiraan.
“Itu bukan keterangan saksi, tetapi perkiraan saksi,” kata Fickar saat dihubungi Selasa (2/10/2022).