Putri Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Febri Beri Peringatan Kamaruddin

Jakarta, IDN Times - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengomentari adanya tudingan bahwa kliennya disebut-sebut ikut terlibat menembak Brigadir J dalam peristiwa yang berlangsung 8 Juli 2022 lalu.
Pihak Putri Candrawathi dengan tegas membantah segala tudingan yang dialamatkan pada istri Sambo itu.
"Terkait tuduhan Ibu Putri yang ikut melakukan penembakan, kenapa kami membantah itu, kami juga menyimak, hakim juga ragu pada keterangan yang disampaikan Pak Kamaruddin. Karena ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi yang tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Febri mengatakan, hal-hal yang dinyatakan di ruang sidang seharusnya disampaikan secara jujur, serta jadi pembelajaran bahwa ruang sidang adalah tempat yang sakral.
"Dalam dakwaan jaksa itu terlihat jelas sekali, memang ada perdebatan siapa yang menembak apakah misalnya hanya Richard atau Pak Ferdy Sambo, tetapi itukan nanti akan diuji, kan tidak ada nama lain dalam dakwaan tersebut," kata dia.
Dia juga mengatakan dalam berkas perkara tidak ada satupun petunjuk atau bukti yang menunjukkan ada pihak lain yang diduga sebagai penembak. Serta, kata dia, saat kejadian Putri berada di dalam kamar.
"Jadi begitu banyak argumentasi untuk membantah secara tegas tuduhan tersebut, jangan sampai ada fitnah-fitnah dalam proses ini, karena itu justru merugikan perwujudan kita untuk mencapai keadilan," katanya.
Diketahui sebelumnya, pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan keterangannya soal tiga pelaku yang menembak Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.