Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin mempertanyakan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi, penetapan tersangka dilakukan saat dirinya menjalankan tugas sebagai pengacara.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Mauli dan anaknya,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.