Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara sepakat untuk mengelola Kampung Susun Bayam (KSB). Persetujuan itu nantinya akan mengatur besaran tarif sewa Kampung Susun Batam sesuai dengan Pergub Nomer 55 Tahun 2018.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomer 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangankan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," ujar VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Minggu (27/11/2022).