Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Kampung Bayam dapatkan sosialisasi hunian di Kampung Susun Bayam, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara sepakat untuk mengelola Kampung Susun Bayam (KSB). Persetujuan itu nantinya akan mengatur besaran tarif sewa Kampung Susun Batam sesuai dengan Pergub Nomer 55 Tahun 2018.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomer 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangankan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," ujar VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Minggu (27/11/2022).

1. Pemprov DKI Jakarta sedang susun administrasi

Warga Kampung Bayam dapatkan sosialisasi hunian di Kampung Susun Bayam, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Syachrial menjelaskan, setelah ada kesepakatan untuk mengelola KSB, Pemprov DKI Jakarta juga sedang menyusun administrasi internal. Selain itu kata dia, Jakpro juga mendampingi warga calon penghuni KSB membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanaan pemeliharaan selama proses transisi.

 "Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional). Jadi prosesnya (Peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap dia. 

2. Warga dapat menghuni KSB setelah melakukan penandatanganan perjanjian

Editorial Team

Tonton lebih seru di