Jakarta, IDN Times – Pemerintah DKI Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik mulai 1 Juli 2020. Larangan tersebut termatub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Sejumlah aturan dimuat dalam Pergub tersebut, mulai dari penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, kewajiban sosialisasi, sanksi, hingga pemberian insentif atau apresiasi kepada pelaku usaha yang bisa melaksanakan kewajiban dan prosedur dalam Pergub ini.