Jakarta, IDN Times - Lembaga penggiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menganggapi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan yang akan diterapkan 1 Juli.
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh, mengatakan hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum maksimal menyosialiasikan aturan ini.
"Catatan kita kemarin dari beberapa lokasi yang kita datangi ya, masih ada beberapa toko retail yang tidak maksimal sosialisasinya," kata dia kepada IDN Times, Senin (29/6).