Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kantor ATR/BPN Berjalan Normal Meski Ada Penggeledahan KPK, di Mana Nusron?
KPK geledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Kamis (17/9/2026). (IDN Times/Yosafat)
  • KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kementerian ATR/BPN Jakarta terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon, termasuk ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

  • Aktivitas pegawai ATR/BPN tetap berjalan normal saat penggeledahan berlangsung, dengan pengamanan gedung diperketat dan jurnalis diminta memantau dari lobi.

  • KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Lampri, Kepala Kantah Bogor, dua pihak PT Summarecon, perantara, serta empat orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (15/9/2026)

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Kamis (17/9/2026)

KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta terkait kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon. Pegawai tetap beraktivitas normal, sementara pengamanan gedung diperketat.

hari ini

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dilaporkan tidak berkantor.

Saat ini

Penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, masih berlangsung. Lobi gedung dipenuhi jurnalis dan KPK belum mengungkap temuan sementara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kementerian ATR/BPN terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon.
  • Who?
    Penyidik KPK melakukan penggeledahan; pegawai ATR/BPN tetap bekerja. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Lampri, Sontang Coin Manurung, Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi.
  • Where?
    Penggeledahan berlangsung di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, termasuk ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serta area loket persuratan.
  • When?
    Penggeledahan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Delapan tersangka ditetapkan KPK pada Selasa, 15 September 2026.
  • Why?
    Penyidik mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • How?
    Penggeledahan masih berlangsung dengan pengamanan Pamdal diperketat. Jurnalis diminta memantau dari lobi, sementara aktivitas pegawai kementerian tetap normal. Hasil temuan sementara hingga saat ini belum ada keterangan resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK memeriksa kantor ATR/BPN di Jakarta karena dugaan suap soal izin tanah PT Summarecon. Pegawai tetap bekerja seperti biasa, tetapi penjaga gedung berjaga ketat. Banyak wartawan menunggu di lobi. KPK masih mencari bukti. Ada delapan orang yang jadi tersangka. Menteri Nusron Wahid tidak masuk kantor hari itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Meski proses hukum berjalan, aktivitas normal pegawai ATR/BPN menunjukkan layanan dan pekerjaan kementerian tetap berlangsung di tengah penggeledahan. Upaya KPK mencari serta melengkapi alat bukti, disertai komitmen memperbarui perkembangan sebagai bentuk transparansi, memberi ruang bagi penanganan perkara yang terukur tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan sehari-hari di lingkungan kementerian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Pantauan IDN Times di lokasi, pegawai dari Kementerian ATR/BPN masih beraktivitas normal seperti biasanya. Namun pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) gedung tampak berjaga ketat di sekitar lokasi.

Awak media yang bertugas meliput diminta untuk memantau hanya dari lobi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN tempat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Saat ini lobi gedung dipenuhi jurnalis dari berbagai media. Belum terlihat pegawai KPK keluar maupun masuk gedung. Sementara di gedung lainnya sempat terlihat sekitar tiga orang berompi KPK memasuki area loket persuratan Kementerian ATR/BPN. Mereka datang membawa tripod dan peralatan dokumentasi. Namun belum diketahui pasti tujuan mereka memasuki area gedung.

Pegawai kementerian yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak berkantor hari ini. Disebutkan, biasanya Nusron langsung ke acara di luar kantor.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Namun demikian, Budi belum membeberkan hasil temuan sementara dari penggeledahan. Ia menjelaskan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar dia.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026). Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Tersangka lainnnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.

Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editorial Team

Related Article