Konferensi Pers penangkapan Debt Collector (YouTube/Polda Metro Jaya)
Sebelumnya, viral video sejumlah debt collector menarik paksa mobil seorang selebgram, Clara Shinta. Para debt collector itu bahkan membentak salah satu anggota polisi yang mencoba menengahi.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 7 orang tersangka debt collector dalam peristiwa itu. Dari 7 orang itu, 5 orang di antaranya sudah berhasil diringkus sehingga menyisakan 2 debt collector yang masih buron.
Kelima orang yang sudah berhasil diringkus polisi adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Jay Key, Erick Johnson Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.
Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka itu juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.