Satu DPO Debt Collector yang Bentak Polisi Diringkus di Sumut

Jakarta, IDN Times - Erick Jonhson Saputra Simangunson, debt collector yang membentak Aiptu Evin Santoso saat hendak menengahi penarikan mobil seorang selebgram, Clara Shinta berhasil ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, Erick Jonshon yang merupakan pelaku utama berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Utama, Sumatra Utara.
“Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
1. Penangkapan hasil kerja sama dengan Polda Sumatra Utara

Hengki mengatakan, penangkapan ini hasil dari kerja sama dengan Polda Sumatra Utara dan Polda Lampung.
Menurut dia, kerja sama tersebut sesuai dengan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengejar para debt collector yang telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO)
2. Tersangka sedang diterbangkan ke Jakarta

Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Hengki mengatakan, tersangka diperkirakan akan tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
“Tersangka Erick Jonshon Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta. Diperkirakan sampai besok pagi,” tutur dia.
3. Empat orang debt collector sudah ditangkap

Sebelumnya, Hengki Haryadi mengatakan, 3 orang debt collector telah berhasil ditangkap. Dengan demikian, saat ini masih ada 3 orang debt collector lainnya yang buron.
Satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya, yakni di Saparua, Ambon, pada Rabu (22/2/2023).
"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki.