Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tenggat satu minggu kepada Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk memetakan dan menindak pelaku.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyebut Kapolri bakal mengevaluasi kerja Satgas TPPO setelah satu minggu bekerja, sejak dibentuk Kapolri pada Senin (5/6/2023).

"Jadi ini (Satgas TPPO) akan bekerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa," kata Agus di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (6/6/2023).

1. Kapolri bakal menjatuhkan sanksi kepada anggota terkait TPPO

Infografis korban TPPO di Myanmar (IDN Times/Aditya)

Bahkan, Kapolri bakal menjatuhkan sanksi kepada Satgasus TPPO tingkat Mabes Polri dan Polda, yang tidak menindak TPPO di wilayahnya. Kapolri memastikan tak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat atau mendukung TPPO.

"Beliau kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau," ujar Agus.

2. Propam Polri bakal tindak tegas anggota yang terlibat TPPO

Editorial Team

Tonton lebih seru di