Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk memecat AKBP Brotoseno atas perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp300 juta dalam perkara tersebut.
Namun, sebelumnya Kapolri akan terlebih dahulu merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Keputusan tersebut berdasarkan hasil komunikasi Polri dengan Kompolnas, Kemenko Polhukam dan Ahli Pidana.
“Kami sepakat melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut dan saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan beragam ahli yang kami minta,” ujar Sigit setelah rapat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).