Jakarta, IDN Times - Pemerintah segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara termasuk anggota Polri. THR paling cepat diberikan pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri, sementara itu gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dikutip dari kemenkeu.go.id, Jumat (31/3/2023).
Lalu berapa perkiraan THR yang bakal diterima Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono?