Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak perlu dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru.
Menurut dia, penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
Hal itu disampaikan Sigit menanggapi usulan eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang mendorong pembentukan Undang-Undang Kompolnas sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi lembaga tersebut.
“Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
"Jadi tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki kewenangan lebih kuat, termasuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik di tubuh Polri.
Penasihat Khusus Presiden di Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri mengatakan, penguatan Kompolnas penting karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri.
“Orang semua menyoroti. Nah. Ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Ya. Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,” kata Dofiri saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Mantan Wakapolri itu menjelaskan, dalam rekomendasi yang disusun, kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Namun, fungsi pengawasan eksternal harus diperkuat melalui Kompolnas.
“Pertama, di awal tadi bicara aspek kelembagaan terkait kedudukan Polri. Bahwa Polri tetap kedudukan di bawah Presiden. Oleh karena itu, dengan catatan dalam hasil rekomendasi itu, Kompolnas yang harus diperkuat,” ujarnya.
Selama ini, Kompolnas lebih banyak berperan dalam perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Ke depan, penguatan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah menghapus unsur ex-officio agar Kompolnas lebih independen. Seluruh anggota nantinya dipilih dari unsur masyarakat.
“Ke depan, dikuatkan terkait dengan dengan masalah keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas itu, dan yang ketiga berkaitan dengan eh tugas dan kewenangannya,” jelasnya.
