Ditanya Masuk Polri Bayar, Eks Wakapolri Sebut Kuota Khusus Dihapus

- Komisi Percepatan Reformasi Polri melaporkan hasil kerja ke Presiden Prabowo, termasuk penghapusan kuota khusus dalam rekrutmen anggota Polri dan penerapan panitia seleksi dari luar institusi.
- Reformasi manajerial mencakup perbaikan tata kelola SDM, anggaran, logistik, serta peningkatan transparansi pada proses rekrutmen, pendidikan, mutasi, dan promosi jabatan di tubuh Polri.
- Dalam reformasi pengawasan dan pelayanan, Kompolnas diperkuat tanpa anggota ex-officio serta didukung transformasi digital melalui sistem satu data dan aplikasi Polri Super App.
Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (5/5/2026). Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri, mengatakan, salah satu yang dilaporkan adalah perbaikan manajemen di tubuh Polri.
Jurnalis kemudian bertanya mengenai adanya anggapan bahwa masuk menjadi anggota Polri harus membayar sejumlah uang. Mantan Wakapolri itu mengatakan, selama ini memang ada kuota khusus dalam penerimaan anggota Polri.
"Iya, makanya kalau terkait dengan itu rekomendasinya di bidang aspek manajerial tadi. Nah kalau tadi rekrutmen gitu kan ya, sekarang ada misalnya kuota khusus, itu dihapus. Kemudian sekarang harus menggunakan multiaktor, panitianya itu bukan hanya dari internal Polri tapi juga dari luar Polri. Nah, rigid nanti seperti itu," ujar Dofiri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
1. Ada empat hal yang dilakukan dalam reformasi manajerial Reformasi Polri

Dofiri mengatakan, ada empat hal yang dilakukan dalam reformasi manajerial Reformasi Polri. Pertama, berkaitan dengan tata kelola di bidang pembinaan dan bidang operasional.
"Di bidang pembinaan tiga hal, tata kelola terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia. Yang sekarang diributkan, bagaimana rekrutmen menjadi polisi ada membayar segala macam, itu rigid. Mulai rekrutmen, mulai pendidikan sampai dengan mutasi dan promosi jabatan. Ini yang kemarin-kemarin kita aspirasi itu banyak masukan itu," kata dia.
Kemudian, terkait tata kelola di bidang anggaran, logistik, hingga operasional.
"Nah, ini menyangkut tiga tupoksi Polri, Harkamtibmas, kemudian penegakan hukum, dan pelayanan. Ini rekan-rekan tahu dari tiga hal itu dua yang menjadi sorotan yaitu penegakan hukum dan aspek pelayanan," ujar dia.
2. Aspek pengawasan

Dofiri mengatakan, hal yang perlu direformasi juga terkait aspek pengawasan Polri. Di bidang internal, ada Divisi Profesi dan Pengamanan serta Inspektorat. Kemudian, harus ada pengawasan dari sisi pengawasan eksternal, yakni Kompolnas.
"Nah ini (Kompolnas) ada perubahan yang mendasar dari sisi kedudukan, dari sisi keanggotaan, kemudian juga dari sisi kewenangan. Jadi keanggotaan dijelaskan tadi tidak ada lagi ex-officio, semua dipilih 9 orang itu dari masyarakat," kata dia.
3. Ada transformasi digital

Selanjutnya, kata Dofiri, ada transformasi digital. Nantinya, pelayanan Polri akan serba digital.
"Semua tadi, baik tata kelola bidang pembinaan operasional maupun sistem kepemimpinan dan pengawasan itu ,kemudian ditopang transformasi digital yang ujungnya nanti ada satu data Polri dan Polri Super App," ujar dia.
"Jadi masyarakat masuk melapor terkait apa pun apakah bidang pelayanan di bidang penegakan hukum ada di Polri Super App," ucap dia.

















