Kapolri Terbitkan Surat Telegram Penyelesaian UU ITE dengan Berdamai

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram, tentang pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salam surat bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 itu, tertulis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan.
“Memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP,” demikian bunyi surat telegram Kapolri yang diterima IDN Times, Senin (22/2/2021).
1. Kapolri juga imbau untuk menghalau tindak pidana berpotensi memecah belah bangsa
Surat telegram itu juga memuat tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa, disintegrasi, dan intoleransi. Tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan, atau agama serta diskriminasi ras dan etnis.
“Memedomani Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU No 40 tahun 2008,” tulis Kapolri.