Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram, tentang pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salam surat bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 itu, tertulis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan.

“Memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP,” demikian bunyi surat telegram Kapolri yang diterima IDN Times, Senin (22/2/2021).

1. Kapolri juga imbau untuk menghalau tindak pidana berpotensi memecah belah bangsa

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Surat telegram itu juga memuat tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa, disintegrasi, dan intoleransi. Tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan, atau agama serta diskriminasi ras dan etnis.

“Memedomani Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU No 40 tahun 2008,” tulis Kapolri.

2. Kapolri juga terbitkan Surat Edaran tentang penyelesaian perkara UU ITE

Editorial Team

Tonton lebih seru di