Jakarta, IDN Times - Menteri HAM, Natalius Pigai, meminta timnya menelusuri dugaan penyekapan terhadap Abdul Latif, karyawan sebuah tempat padel di Jakarta Selatan. Kasus tersebut muncul setelah Abdul Latif diduga tidak diperbolehkan pulang dan mengalami penyekapan, usai mengakui telah mengambil 10 raket dari tempatnya bekerja. Korban bekerja di PT Pedal Padel Indonesia.
Pigai mengingatkan tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri dengan alasan apapun, karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Saya sebagai Menteri HAM saya menegaskan tidak boleh ada vigilantisme. Ya, vigilantisme ya. Vigilantisme itu artinya main hakim sendiri. Kita bukan negara vigilante. Kita bukan negara vigilante," kata dia dalam konfersi pers di Kementerian HAM, Senin (29/6/2026).
