Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus kematian ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya.

  • Bareskrim Polri telah memeriksa total 12 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV, serta akan memeriksa mobil rantis untuk mendapat gambaran utuh saat kejadian.

  • Majelis Sidang KKEP menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae karena dinilai tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga telah meneriksa total 12 orang saksi sejak dilimpahkan dari Propam Polri

"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan dimana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).

Dalam kasus ini, Bareskrim juga sudah mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV. Ia memastikan pengambilan barang bukti itu juga turut disaksikan pihak eksternal seperti Kompolnas.

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan memeriksa saksi ahli pidana maupun sosiologi massa. Selain itu, kata dia, penyidik juga akan memeriksa mobil rantis agar mendapat gambaran utuh saat kejadian.

"Karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Div Propam dan saat ini masih berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.

Editorial Team