Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya

LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • LPSK menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi MBG dan tidak memenuhi syarat perlindungan saksi.
  • Sony belum menunjukkan kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana, sehingga LPSK menilai permohonannya tidak layak diterima.
  • Kejaksaan Agung juga menolak JC Sony karena ia dianggap pelaku utama dan masih menyangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi MBG.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, berdasarkan kajian, Sony belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

"(Justice collaborator Sony) ditolak," kata Susi kepada IDN Times, Selasa (14/7/2026).

1. Sony Sonjaya dinilai sebagai pelaku utama

Tiga pejabat berdiri berdampingan saat konferensi pers, salah satunya berbicara di depan mikrofon dengan latar logo lembaga pemerintah.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (tengah). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Susi membeberkan pertimbangan justice collaborator Sony tidak dapat diterima. Pertama, LPSK hingga saat ini belum menerima daftar nama besar yang diduga terlibat korupsi MBG.

"Terus yang kedua, berkaitan dengan bukan pelaku utama, ini juga yang bersangkutan ditemukan dalam proses penyidikannya memang yang bersangkutan sebagai pelaku utama," tutur Susi.

"Lalu yang ketiga berkaitan dengan ancaman atau ada kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya, gitu. Sampai sejauh ini kami menilai tidak ada," sambungnya.

2. Sony belum menyampaikan kesediaannya kembalikan hasil korupsi MBG

Gedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Gedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kemudian, Sony juga belum menyampaikan soal kesediannya mengembalikan hasil kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ucap Susi.

3. Kejagung tolak justice collaborator Sony Sonjaya

07FC25BC-A603-44D3-AC17-DF9F26419CD6.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk sebagai terangka tata kelola program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.

Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.

Kedua, kata Syarief, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More