Kasus ATR/BPN, KPK Sita Rp800 Juta dari Pengacara Hercules

KPK menyita uang tunai Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario de Marshall berinisial NMB dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon terkait pengelolaan lahan, pembukaan blokir, dan pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor.
Kasus ini terungkap melalui OTT dan KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario de Marshall berinisial NMB. Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
"Hari ini, Kamis (15/10/2026), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari saudara NMB (Kuasa hukum dari HRM). Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, uang itu diduga diterima Hercules dari PT Summarecon terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat, serta permintaan Summarecon membuka blokir dan pengurusan Hak Guna Bangunan.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," ujar Budi.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," lanjutnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.





















