KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

KPK menyita Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, salah satu orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yang menjadi tersangka.
Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan uang yang ditemukan saat OTT KPK.
Kasus berkaitan dengan pengurusan HGB menjadi SHM atas tanah PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Land Cruiser dari Tersangka dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, Arif Sugiyanto. Ia merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Hari ini penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudata ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan, mobil tersebut diduga digunakan Arif dalam mengumpulkan uang. Uang yang dikumpulkan ditemukan saat OTT berlangsung.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.






















