Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada Senin (24/9). Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menjelaskan, Karen ditahan agar perkara dapat selesai dengan cepat.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penyidik hari ini memeriksa Karen sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan itu, penyidik berpendapat perlu langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan. " Yang jelas maksud dan tujuannya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan yang terpenting memang dalam rangka untuk segera penyelesaian perkara ini,” kata Adi di Kejagung, Jakarta Selatan (24/9).