Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik usai menggeledah Dinas PUPR Klaten, Jawa Tengah. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
"Penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik (BBE) yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/102/2026).
"Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini. Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," lanjutnya.
Diketahui, kasus Bupati Hamenang Wajar terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Usai OTT KPK menetapkan tiga tersangka.
Selain Hamenang Wajar, KPK juga menetapkan Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
KPK menyebut ada lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang Wajar. Hal ini membuatnya dijerat dengan pasal berlapis.
Dugaan korupsi yang dilakukan Hamenang Wajar ialah penerimaan uang sekitar Rp2 miliar tekait pengadaan, penerimaan uang Rp245 juta terkait Tambang Galian C, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.
Ia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Rp400 juta untuk menghapus temuan BPK tentang kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.
Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang whar disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tengang KUHP.
Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
