KPK Usut Dugaan Kickback Pihak Swasta dalam Kasus BNPB

KPK mendalami dugaan kickback dari pihak swasta dalam proyek-proyek BNPB melalui pemeriksaan empat saksi.
Penyidik juga menelusuri dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan serta menetapkan lima tersangka.
Perkara ini terbagi dalam klaster konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan Dana Siap Pakai.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya kickback atau pemberian timbal balik dari pihak swasta dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal itu didalami KPK dengan memeriksa empat saksi yakni Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Kastelia Medina selaku ASN BNPB, Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB, dan Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.
"Hari ini keempat saksi yang dilakukan pemeriksaan semuanya hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Di antaranya penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).
1. KPK dalami dugaan campur tangan di BNPB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2026) malam. (IDN Times/Amir Faisol) Selain itu, KPK juga mendalami dugaan campur tangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan di BNPB. Hal ini melengkapi pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Sekretaris Utama BNPB Rustian sehari sebelumnya.
"Sehingga pendalaman baik terkait dengan unsur-unsur kepegawaian kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ataupun unsur-unsur perbuatan melawan hukum para pihak tersangka berkaitan dengan praktik suap ataupun konflik kepentingan atau unsur Pasal 12B," jelas Budi.
2. KPK tetapkan lima tersangka

Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (ANTARA Foto/Fauzan) Diketahui, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Awalnya ada 15 pihak yang ditangkap, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, namun KPK hanya menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.
3. Ada dua klaster dalam kasus korupsi di BNPB

Adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (ANTARA Foto/Fauzan) Terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).
Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai. Sedangkan pada klaster suap, KPK menetapkan Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.





















