Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, hingga uang pengganti Rp5 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, di Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026)
Sebelumnya, Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
