Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Kotim Andi Merya Divonis 3,5 Tahun Bui

Tersangka selaku Bupati nonaktif Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Nur Merya divonis 3,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap eks Dirjen Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto untuk pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pidana badan tiga tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/12/2022).
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us