Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Daycare Jogja, DPR Minta Dosen yang Jadi Penasihat Dinonaktifkan
Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayanti. (Dokumentasi DPR)
  • Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayanti, meminta dosen berinisial CD yang menjadi penasihat Daycare Little Aresha dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.
  • Esti menegaskan pentingnya pemulihan psikologis anak korban kekerasan di daycare karena dampaknya serius terhadap tumbuh kembang dan kesehatan mental mereka.
  • Polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha, termasuk kepala yayasan dan pengasuh, dengan dugaan kekerasan terhadap 53 dari total 103 anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak-anak di tempat titipan bernama Little Aresha yang disakiti sama orang dewasa di sana. Polisi sudah tangkap 13 orang, ada kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Ada juga dosen dan hakim yang namanya disebut di yayasan itu. Ibu Esti dari DPR bilang dosennya harus dinonaktifkan dulu dan semua anak harus dibantu supaya sembuh lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti turut menyoroti kasus kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha. Esti pun meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi sanksi tegas.

Dalam kasus ini, nama dosen aktif salah satu perguruan tinggi negeri berinisial CD disebut sebagai penasihat Yayasan Daycare Little Aresha. Seorang hakim aktif juga tercatat dalam struktur Yayasan Daycare Little Aresha.

Esti mendorong agar pihak kampus segera menonaktifkan CD. Ini sebagai langkah antisipasi jika yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, karena akan ada proses hukum yang dijalani.

"Akan lebih baik secepat mungkin dinonaktifkan kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum," kata Esti kepada wartawan, Kamis (30/2/2026).

1. Hukum tak boleh memandang status

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Anggota Fraksi PDIP ini menilai, tenaga pendidik maupun tokoh yang terlibat dalam kasus kekerasan akan mendapat tambahan hukuman. Hukum tidak memandang status maupun jabatan seseorang. Apalagi seorang dosen dan aparat penegak hukum yang seharusnya lebih memahami aturan.

"Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat maka mau tidak mau, dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami," kata Esti.

Esti menyebut penanganan kasus kekerasan Daycare Little Aresha tidak boleh pberhenti pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.

“Kasus ini tidak hanya soal pelaku dihukum berat, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak," ujar Esti.

2. Kekerasan terhadap anak berdampak pada mental

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Esti menegaskan, kasus kekerasan di tempat penitipan bukan hanya sebagai perkara pidana terhadap individu pelaku, tetapi juga sebagai indikator, sistem perlindungan anak di sektor layanan pengasuhan belum maksimal. Esti juga mengungkap dampak yang dialami korban berdasarkan informasi dari orang tua mereka.

“Korban mengalami kekerasan fisik maupun mental yang cukup serius. Bahkan ada yang sudah sangat nampak dampak traumanya. Termasuk secara fisik ada dampak pada korban yang tidak tumbuh kembangnya tidak sesuai,” kata dia.

Esti mengingatkan, dampak kekerasan pada anak usia dini tak langsung muncul secara verbal tapi akan terlihat dalam pola perilaku, kecemasan, atau gangguan perkembangan jangka menengah.

“Karena itu, layanan rehabilitasi psikologis menjadi bagian yang sama pentingnya dengan proses hukum terhadap pelaku,” kata dia.

3. Sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Adapun polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A hingga 76C Juncto Pasal 77 hingga 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Korban diketahui mengalami kekerasan seperti diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, sampai dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok. Dari laporan sementara, ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha.

Editorial Team