Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz Masuk Tahap Penelitian Berkas

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah meneliti berkas kasus dugaan penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz. Trading Quotex dan Binomo merupakan dua dari sembilan kasus yang menjadi proritas Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sembilan perkara tindak pidana investasi robot trading tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk cepat ditangani.
“Dari sembilan perkara, terdapat lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas,” ujar Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
1. Berkas perkara Doni Salmanan dan Indra Kenz P.19
Sumedana menjelaskan, kasus Binomo Indra Kenz pada April 2022 dan kasus Quotex Doni Salmanan pada Maret 2021 sudah masuk dalam tahap penelitian berkas atau P.19.
“Terlapor IK sekitar bulan April 2020 melalui YouTube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat. Terlapor DS sekitar bulan Maret 2021 melakukan promosi melalui akun YouTube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban,” ujar Sumedana.