Barang bukti kasus Binomo Indra Kenz (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kelima perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P.21. Hal tersebut supaya bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu penuntutan.
“Sementara itu, empat perkara, Jampidum baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri,” ujarnya.
Empat perkara lainnya, yaitu kasus PT SMI dengan A sebagai terlapor yang melakukan tindak pidana trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker dan tidak memiliki izin pada tahun 2017-2022, dengan wilayah kejadian di Jakarta Utara.
Kemudian, PT DCD dengan AMH sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin digital tanpa izin sekitar bulan Oktober 2017-Agustus 2019, dengan wilayah kejadian di Tangerang Selatan.
Lalu terlapor RS melalui komunitas EA C, melakukan penipuan berkedok robot trading dan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hukum. Sementara terlapor LD dan J, selaku pendiri ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang.
“Mengenai identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan informasinya ke publik. Perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat, termasuk perkara Tersangka IK dan Tersangka DS yang masih terus didalami,” ucap Sumedana.