Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, dengan meneritkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik baru ini.
"Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).
"Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," lanjut dia.
Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama," ujar dia.
Dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk tunjangan hari raya.
Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 Ayat 1 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong Masuki Babak Baru

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Curated For You
- KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus KPP Banjarmasin, Mulyono Diperiksa 20 Jul 2026, 13:55 WIB
- Raja Juli Dinilai Berpotensi Jadi Tersangka KPK karena Skandal Amplop20 Jul 2026, 09:23 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Trump Hadiri Peringatan 9/11 di Pentagon, Vance ke New York11 Sep 2026, 20:37 WIB
SPPG akan Ditutup Sementara usai Ratusan Siswa Keracunan MBG di Lombok11 Sep 2026, 20:35 WIB
Militer Nepal Kerahkan Drone untuk Kirim Bantuan ke Daerah Terisolasi11 Sep 2026, 20:22 WIB
BULOG Lanjutkan Penyaluran Bantuan Pangan Beras hingga Akhir 202611 Sep 2026, 20:20 WIB
Penikaman di Inggris, Empat Orang Terluka 11 Sep 2026, 20:19 WIB
Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 211 Sep 2026, 20:10 WIB
DK PBB Kecam Houthi soal Serangan Rudal ke Wilayah Arab Saudi11 Sep 2026, 20:10 WIB
5 Kecamatan di Palembang Rawan Karhutla, Pemkot Optimalkan Damkar11 Sep 2026, 20:07 WIB
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Timur Laut Maluku Barat Daya11 Sep 2026, 20:05 WIB
Efisiensi Anggaran, KDM Rencanakan Gabung Sejumlah OPD Jabar11 Sep 2026, 19:57 WIB
Demo di Dago Bandung, Mahasiswa Desak Pemerintah Evaluasi Kinerja11 Sep 2026, 19:53 WIB
3 ASN Ditembak KKB, KSAD Siapkan Evaluasi Penempatan TNI di Papua11 Sep 2026, 19:50 WIB
Keluarga Serda Ahmad Muzammil di Magetan Minta Pelaku Dihukum11 Sep 2026, 19:47 WIB
Dari Surabaya Doa Mengalir untuk 5 Jurnalis yang Hilang Meliput GAK11 Sep 2026, 19:45 WIB
Helikopter Kembali Dikerahkan untuk Karhutla Gunung Bromo11 Sep 2026, 19:41 WIB
Kisah Pilu Korban Tewas Ditembak KKB Wili usai Lolos CPNS11 Sep 2026, 19:34 WIB
Kemenbud Janji Bantu Revitalisasi Museum A.K. Gani Palembang11 Sep 2026, 19:32 WIB
KPAI: Jangan Sampai MBG Jadi Ancaman Keselamatan Anak11 Sep 2026, 19:24 WIB
151 Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Antar Surat ke Presiden dan OJK11 Sep 2026, 19:23 WIB
Efek MTQ Nasional Dongkrak Okupansi Hotel Semarang, Kebanjiran Tamu 11 Sep 2026, 19:22 WIB