Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Raja Juli Dinilai Berpotensi Jadi Tersangka KPK karena Skandal Amplop

Raja Juli Dinilai Berpotensi Jadi Tersangka KPK karena Skandal Amplop
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Presiden Prabowo akan terbitkan inpres penyelamatan gajah Sumatra dan Kalimantan. (Dok. Kemenhut).
Intinya Sih
  • Boyamin Saiman dari MAKI menilai Raja Juli Antoni berpotensi jadi tersangka KPK karena menerima amplop dari Bupati Kuansing, meski kemudian dikembalikan.
  • KPK diminta mendalami motif dan janji di balik pemberian amplop tersebut untuk menentukan apakah Raja Juli bisa dijerat sebagai tersangka atau hanya saksi.
  • Raja Juli mengakui menerima amplop pada 2 Juni 2026 dan baru mengembalikannya 12 Juni, namun laporan gratifikasinya ditolak KPK karena kasus sudah masuk tahap penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai potensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby ada. Sebab, pemberian sudah terjadi.

"Potensi untuk jadi tersangka itu ada karena sudah menerima," ujar Boyamin Saiman kepada IDN Times, Senin (20/7/2026).

1. Percobaan suap terjadi karena amplop sempat diterima Raja Juli

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengatakan, percobaan suap itu telah terjadi karena amplop telah diserahkan kepada Raja Juli. Seharusnya Raja Juli langsung menolak saat pemberian terjadi atau langsung mengembalikannya kepad KPK, bukan kepada pemberi.

"Pengembalian itu kan tidak serta-merta, mestinya kan menolak atau langsung dilaporkan kepada KPK karena itu kan Raja Juli sebagai Menteri kan tahu aturan gratifikasi," ujarnya.

"Bukan dikembalikan pada Bupati terus diam-diam saja, gitu kan. Dia ngaku itu kan setelah Bupati Kuansing itu di OTT," lanjutnya.

2. KPK harus buktikan motif pemberian amplop untuk Raja Juli

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Boyamin menilai ada peluang juga Raja Juli tak menjadi tersangka. Kuncinya, KPK harus mendalami pemberian amplop untuk Raja Juli itu.

"KPK harus mendalami apakah ada pemberian janji. Kalau ada pemberian janji dan itu bisa dibuktikan, ya bisa jadi tersangka. Karena pemberian itu tidak harus uang, tapi pemberian janji juga termasuk," ujarnya.

"Tapi kalau semua itu tidak ada ya memang Raja Juli berpotensi hanya jadi saksi," lanjutnya.

3. KPK tolak laporan gratifikasi Raja Juli karena masuk penyidikan

antarafoto-peluncuran-sistem-registri-unit-karbon-1783649936.jpg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersiap memberikan sambutan saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Skandal amplop untuk Raja Juli terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman juga diduga mendapatkan penerimaan lain dari Koperasi Unit Desa yang beranggotakan petani. Penerimaan itu diduga untuk mengurus alih fungsi hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

Terpisah, Raja Juli secara terbuka di hadapan media massa mengakui telah menerima amplop berisi uang dari Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026). Keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak karena sudah masuk penyidikan KPK.

Raja Juli mengaku berkomitmen memberantas korupsi. Ia akan bekerja sama dan kooperatif dengan KPK.

"Tapi secara pribadi, seorang yang tumbuh di ormas, di NGO, di tradisi politik, dari keluarga yang juga anti-korupsi, saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tak ada kawasan hutan yang dikeluarkan dari Kuansing. "Dan sekali lagi, eh amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum eh OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More