Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui pengacaranya menyorot kerugian negara dalam kasus kuota haji yang belum jelas. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut adanya potensi kerugian negara dalam perkara ini.
“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari 1 triliun, 100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja, belum ada apa rilis perhitungan kerugian negara,” ujar pengacara Yaqut, Melissa Anggaraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026)
Kasus Haji, Kubu Yaqut Sorot Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas

1. Yaqut diklaim tak menerima keuntungan
Melissa mengklaim kliennya tak menerima aliran dana dalam kasus ini. Kesimpulan itu ia dapat setelah Yaqut diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun KPK.
“Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut waktu di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK,” ujarnya.
2. Yaqut dan Gus Alex tersangka
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini sebab hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Yaqut dan Gus Alex dicegah ke luar negeri
Dalam tahap penyidikan, KPK sempat mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Masa pencegahan ke luar negeri Yaqut dan Gus alex kembali diperpanjang, sementara pencegahan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyur tak diperpanjang