Eks Menag Yaqut Hadir Langsung di Sidang Praperadilan Lawan KPK

- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir langsung di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK.
- Sidang ditunda sepekan karena KPK tidak hadir, sementara lembaga tersebut mengaku tengah menghadapi empat sidang praperadilan lain secara bersamaan.
- KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi, dengan kerugian negara masih menunggu hasil finalisasi BPK.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir langsung dalam sidang gugatan praperadilan mengenai status tersangkanya dalam kasus korupsi haji melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas petersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Yaqut selepas persidangan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut membantah gugatan ini merupakan cara menghambat penyidikan yang dilakukan KPK. Menurut dia, hal ini merupakan haknya menempuh langkah hukum.
"Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," ujar dia.
Sidang gugatan praperadilan itu harusnya berlangsung hari ini. Namun, hakim memutuskan menunda sepekan karena KPK selaku tergugat tidak hadir.
Pengadilan akan memanggil KPK untuk kedua kalinya. Apabila tak hadir, sidang tetap dilanjutkan.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pihaknya melalui Biro Hukum telah mengajukan penundaan persidangan. Sebab, ada empat sidang gugatan yang harus dihadapi KPK saat ini.
"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ujar Budi.
Yaqut menggugat status tersangkanya dalam kasus korupsi haji ke PN Jakarta Selatan. KPK adalah tergugat dalam hal ini.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan
Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.
















