Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.
"Benar, ada lanjutan giat penggeledahan di DLH Klaten," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).
Budi belum merinci detail dari penggeledahan ini. Sebab, hal itu masih berlangsung.
Kasus Bupati Hamenang Wajar terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Usai OTT, KPK menetapkan tiga tersangka.
Selain Hamenang Wajar, KPK juga menetapkan Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
KPK menyebut ada lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang Wajar. Hal ini membuatnya dijerat dengan pasal berlapis.
Dugaan korupsi yang dilakukan Hamenang Wajar ialah penerimaan uang sekitar Rp2 miliar terkait pengadaan, penerimaan uang Rp245 juta terkait Tambang Galian C, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.
Dia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Rp400 juta untuk menghapus temuan BPK tentang kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.
Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang Wajar disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.
Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
