Kasus di Pemkot Bengkulu, KPK Panggil Legislator Vinna Ledy Anggraheni

KPK membuka penyidikan dugaan gratifikasi atau penerimaan lainnya di Pemerintah Kota Bengkulu.
Vinna Ledy Anggraheni dipanggil sebagai saksi, sementara sejumlah asetnya telah disita KPK.
Pengusutan ini merupakan pengembangan perkara di Kabupaten Rejang Lebong yang bermula dari OTT terhadap bupatinya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi baru berupa gratifikasi atau penerimaan lainnya di Pemerintah Kota Bengkulu. Pengusutan ini merupakan pengembangan perkara di Kabupaten Rejang Lebong.
KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut kasus ini per Oktober 2026.
1. Sejumlah aset Vinna Ledy Anggraheni telah disita KPK

Rumah mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (dok.KPK) Sebelumnya, Vinna Ledy Anggraheni sempat diperiksa KPK. Sejumlah asetnya pun telah disita.
Aset yang disita antara lain apartemen, rumah di Jakarta Selatan, hingga mobil.
2. KPK juga keluarkan sprindik lain

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Diketahui, KPK sebelumnya juga telah mengeluarkan Sprindik lain dalam pengembangan perkara di Rejang Lebong. Dalam sprindik yang diterbitkan sebelumnya tersebut pada Juli 2026, KPK telah menetapkan dua tersangka baru yakni Eko Yusanto selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang dan Aditama selaku mangan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong.
3. Pengembangan perkara Bupati Rejang Lebong

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) Semua perkara itu terungkap setelah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.






















