UU SDI pun mengatur mengenai penggunaan dan pengendalian akses data, standar keamanan data, audit keamanan, audit kedaulatan data, sampai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar, serta ketentuan peralihan.
Prabowo Terima Rieke hingga Dasco, Bahas Satu Data Indonesia

- Presiden Prabowo menerima tim perumus UU Satu Data Indonesia yang melibatkan parlemen, akademisi, kementerian, dan lembaga untuk membahas penguatan tata kelola data nasional.
- Prabowo menekankan kedaulatan data sebagai fondasi menjaga keutuhan bangsa di era digital; integrasi data ditargetkan meningkatkan akurasi layanan publik, keamanan informasi, dan ketahanan siber.
- UU Satu Data Indonesia, disahkan 6 Oktober 2026, mengatur data dasar nasional, lembaga penyelenggara, keamanan, akses data, interoperabilitas, serta pemanfaatan blockchain dan kecerdasan artifisial.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (29/10/2026) menerima tim gabungan perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia. Tim perumus yang terlihat hadir antara lain Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal hingga Rieke Diah Pitaloka.
Dikutip dari akun resmi Instagram Sekretariat Kabinet, dalam pertemuan tersebut dibahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, penyusunan undang-undang itu melibatkan tidak hanya unsur parlemen, tetapi juga akademisi, kementerian, dan lembaga terkait.
"Bapak presiden menegaskan kedaulatan data adalah pondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi," ungkap Teddy.
Integrasi data, kata Teddy, diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat. Selain itu, integrasi data bertujuan untuk dapat memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber.
1. Penyusunan UU Satu Data diharapkan bisa bangun tata kelola data yang transparan

Presiden Prabowo Subianto menerima tim gabungan perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet) Selain dari anggota parlemen, anggota tim penyusun lainnya yang ikut menemui Prabowo antara lain Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Sofyan Sjaf hingga Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.
Selain itu, hadir Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono.
Teddy mengatakan, penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel.
2. UU Satu Data Indonesia sudah disahkan 6 Oktober

Presiden Prabowo Subianto menerima tim gabungan perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet) UU Satu Data Indonesia sudah disahkan pada 6 Oktober 2026 lalu oleh parlemen dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
UU SDI merupakan inisiatif DPR yang mengatur soal data dasar nasional atau DDN yang nantinya akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.
Adapun UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. UU SDI turut mengatur tentang tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI. RUU juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.
3. UU Satu Data Indonesia turut mengatur teknologi kecerdasan buatan

Presiden Prabowo Subianto menerima tim gabungan perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet) Selain mengatur tata kelola Satu Data Indonesia, UU SDI pun menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.
Standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, interoperabilitas data, hingga pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) juga masuk dalam pengaturan Satu Data Indonesia.




















