Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mendorong pihak kepolisian menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Hanania Travel. Kemenhaj juga mendorong percepatan proses hukum serta pengembalian dana milik para jemaah.
"Tentu concern kami hari ini bagaimana proses hukum bisa lebih cepat, itu pertama. Kedua, bisa TPPU, karena konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jemaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian," kata dia dalam keterangan, Kamis (20/8/2026).
Wamenhaj juga memastikan bahwa proses sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional travel terkait sedang berjalan.
"Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses," kata Wamenhaj.
