Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah Presiden Ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo.
Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Hakim mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. Meski penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Selain itu, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada PN Jaksel menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.
