Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

- Kejari Jakarta Timur resmi menerima pelimpahan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 22 Juni 2026.
- Kejari Jakarta Selatan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan tahap dua, dengan keluarga keduanya menjadi penjamin atas permohonan kuasa hukum.
- Jaksa mengkategorikan perkara ini sebagai kasus penting dan akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara para tersangka wajib lapor setiap minggu.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima pelimpahan Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko “Jokowi” Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (23/6/2026) pukul 14.45 WIB.
Kasi Inter Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/ SK.HK2.2/VI/2026, 22 Juni 2026 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Roy Suryo dkk.
“Bahwa selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Yogi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).
1. Kejari Jaksel menangguhkan penahanan Roy Suryo

Kejari Jaksel penangguhan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Keputusan itu diungkap Kajarai Jaksel, Marcelo Bellah setelah menerima pelimpahan tahap dua Roy Suryo dan Tifa pada Senin (22/6/2026).
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo di Kejari Jaksel.
2. Keluarga tersangka jadi penjamin penangguhan penahanan

Penangguhan penahanan ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum atas permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Dalam hal ini, keluarga kedua tersangka sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,“ ujar Marcelo.
3. Nasib Roy Suryo dan Tifa ditentukan Kejari Jaktim

JPU mengkategorikan kasus ini dalam kualifikasi perkara penting karena telah menyita waktu dan perhatian masyarakat. Sehingga perlu sesegera mungkin memperoleh kepastian hukum.
“Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Marcelo.


















