Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251015-WA0071.jpg
5 bos perusahaan swasta dalam kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Lima bos perusahaan swasta dituntut 4 tahun penjara karena terbukti korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

  • Jaksa menyatakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

  • Detail tuntutan kelima terdakwa termasuk denda, uang pengganti, dan subsider kurungan selama 2 tahun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lima bos perusahaan swasta yang menjadi terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dituntut empat tahun penjara. Mereka dinilai terbukti korupsi impor gula secara bersama-sama.

Lima terdakwa itu adalah Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, serta Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Jaksa juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut.

Berikut detail tuntutan kelima terdakwa

1. Tony Wijaya Ng: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp150.813.450.163,81 subsider 2 tahun kurungan.
2. Then Surianto Eka Prasetyo: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp39.249.282.287,52 subsider 2 tahun kurungan.
3. Eka Sapanca: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp32.012.811.588,55 subsider 2 tahun kurungan.
4. Hendrogiarto A. Tiwow: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp41.226.293.608,16 subsider 2 tahun kurungan.
5. Hans Falita Hutama: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp74.583.958.290,80 subsider 2 tahun kurungan.

Editorial Team