Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Diduga Rugikan Negara Rp863,8 Miliar

2 min read
Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Diduga Rugikan Negara Rp863,8 Miliar
Komisaris PT YAT Andri Mulyono Tersangka Korupsi MBG di BGN (IDN Times/Aryodamar)
  • Penyidik menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara pengadaan motor listrik untuk tata kelola MBG di BGN.

  • Pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953.

  • Sejumlah unit dilaporkan tidak memiliki baterai, sementara seluruh motor yang diserahkan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Kasus ini diduga merugikan negara Rp863.846.166.953.

"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, yang terdiri dari 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," ujarnya.

"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," lanjutnya.

Para tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini ialah Kolonel Cpl TNI Budi Utomo selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY) dan dua Direktur PT ASE yakni AA dan GB.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More