Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan/Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 (supervisor) Wawan Ridwan. Ia diperiksa terkait dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan kawan-kawan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/5/2021).